-
- Penilaian hasil belajar mahasiswa setiap mata kuliah dapat dilakukan atas dasar nilai kuis, tugas, praktikum, ujian tengah semester dan ujian akhir semester yang dinyatakan dengan angka mutu.
-
- Rentang angka mutu hasil ujian setiap mata kuliah adalah antara 0 – 100
- Angka mutu yang dimaksud ini dikonversi dengan menggunakan penilaian acuan normal (PAN) atau penilaian acuan patokan (PAP) menjadi huruf dengan ketentuan sebagai berikut :
| Nilai Angka |
Nilai Huruf |
Bobot |
| 80 – 100 |
A |
4 |
| 75 – 79.99 |
B+ |
3,5 |
| 70 – 74,99 |
B |
3 |
| 65 – 69,99 |
C+ |
2,5 |
| 60 – 64,99 |
C |
2 |
| 55 – 59,99 |
D+ |
1,5 |
| 50 – 54,99 |
D |
1 |
| < 49,99 |
E |
0 |
BEBAN STUDI YANG DAPAT DIKONTRAK MAHASISWA
-
- Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 3,00 sampai 4,00 yang bersangkutan berhak menontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 24 (dua puluh empat) sks;
-
- Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 2,50 sampai 2,99 yang bersangkutan berhak menontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 21 (dua puluh satu) sks;
-
- Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 2,00 sampai 2,49 yang bersangkutan berhak menontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 18 (delapan belas) sks;
-
- Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 1,50 sampai 1,99 yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 15 (lima belas) sks;
- Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 0,00 sampai 1,49 yang bersangkutan berhak menontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 12 (dua belas) sks.