PINDAH PRODI
- Mahasiswa pindah program studi dalam lingkungan Universitas Jambi diperbolehkan dengan syarat :
- Berasal dari fakultas/ jurusan/ program studi yang mempunyai kesesuaian dengan fakultas/ jurusan/ program studi yang di tuju dan pada jenjang program yang sama.
- Memperoleh persetujuan dari Dekan dan Ketua Jurusan.
- Masa studi terhitung sejak mahasiswa tersebut terdaftar di fakultas asal.
- Pengajuan pindah program/ fakultas dan ketentuan lainnya akan diatur tersendiri.
- Tidak diperkenankan pindah program studi/fakultas :
- Dari program studi kependidikan ke program studi non gelar kependidikan atau sebaliknya.
- Dari fakultas non kependidikan ke FKIP dan sebaliknya.
- Dari program studi fakultas non eksakta ke program studi fakultas eksakta.