1. Mahasiswa pindah program studi dalam lingkungan Universitas Jambi diperbolehkan dengan syarat :
    1. Berasal dari fakultas/ jurusan/ program studi yang mempunyai kesesuaian dengan fakultas/ jurusan/ program studi yang di tuju dan pada jenjang program yang sama.
    2. Memperoleh persetujuan dari Dekan dan Ketua Jurusan.
    3. Masa studi terhitung sejak mahasiswa tersebut terdaftar di fakultas asal.
    4. Pengajuan pindah program/ fakultas dan ketentuan lainnya akan diatur tersendiri.
  2. Tidak diperkenankan pindah program studi/fakultas :
    1. Dari program studi kependidikan ke program studi non gelar kependidikan atau sebaliknya.
    2. Dari fakultas non kependidikan ke FKIP dan sebaliknya.
    3. Dari program studi fakultas non eksakta ke program studi fakultas eksakta.