Yang dimaksud dengan cuti akademik ialah tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu, dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan izin yang diberikan. Tidak aktif mengikuti kegiatan akademik dengan tidak seizin Rektor tidak diartikan sebagai cuti akademik. Aktif kembali setelah cuti akademik adalah aktif mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler setelah masa cuti akademik berakhir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

 

  1. Alasan Cuti Akademik.

Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa dengan alasan sebagai berikut:

  1. Alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Orang Tua atau Wali Mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Alasan lain yang relevan, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau surat rekomendasi dari pejabat yang berkepentingan.
  1. Syarat-Syarat Cuti Akademik

Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik adalah mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bukan mahasiswa putus studi karena tidak memenuhi persyaratan akademik (bukan mahasiswa Droup Out).
  2. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada Fakultas/Jurusan/Program Studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
  3. Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik
  4. Waktu Pengajuan Permohonan Cuti Akademik
  5. Kewajiban Mahasiswa Yang Di Izinkan Cuti Akademik
  6. Syarat-Syarat Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik
  7. Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik