HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN

 

HAK DOSEN

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

KEWAJIBAN DOSEN

  1. Setiap Dosen berkewajiban untuk menjaga integritas sivitas akademika, menjaga kehormatan almamater, bangsa, negara dan agama.
  2. Setiap dosen berkewajiban membantu terselenggara-nya program-program baik akademik maupun non akademik dari Unja.

LARANGAN BAGI DOSEN

  1. Setiap tenaga akademi/dosen dilarang:
  2. Berbuat curang
  3. Berbuat keonaran dalam kampus
  4. Berbuat kebisingan dalam kampus
  5. Melanggar ketentuan lalu lintas dan perparkiran kendaraan di dalam kampus
  6. Melanggar norma kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat baik dalam bentuk sikap, perbuatan, lukisan dan gambar
  7. Menggunakan senjata tajam, binatang buas atau berbisa, peralatan lain yang karena jenis dan sifatnya dapat mengancam keselamatan jiwa raga warga kampus dan umum
  8. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  9. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  10. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  11. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

SANKSI-SANKSI

  1. Setiap Dosen yang melanggar Peraturan Tata Tertib Peraturan Kampus dan Peraturan Universitas Jambi dapat dikenakan sanksi berupa :
  2. Peraturan tertulis dari yang berwenang, pembatasan hak yang diatur pada pasal 4 peraturan tata tertib kampus ini sebagian atau seluruhnya untuk waktu tertentu.
  3. Membayar ganti kerugian.
  4. Skorsing
  5. Dan lain-lain sanksi yang telah berlaku dalam lingkungan Universitas Jambi.

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

HAK MAHASISWA

  1. Setiap mahasiswa berhak mendapat pendidikan menurut bidang ilmu dan minatnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Setiap mahasiswa berhak berorganisasi menurut ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap mahasiswa berhak mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang telah diprogramkan oleh Universitas Jambi.
  4. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginannya menurut cara yang telah ditentukan.
  5. Setiap mahasiswa berhak membela, mempertahankan kehormatan dan mendapat pembelaan terhadap tindakan yang dilakukan unsur-unsur di luar Universitas Jambi.

KEWAJIBAN MAHASISWA

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

LARANGAN BAGI MAHASISWA

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

SANKSI-SANKSI

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA ADMINISTRASI

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

HAK ADMINISTRASI

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

 

KEWAJIBAN ADMINISTRASI

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

LARANGAN BAGI ADMINISTRASI

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.

SANKSI-SANKSI

  1. Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
  2. Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
  4. Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
  5. Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.