HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN
HAK DOSEN
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
KEWAJIBAN DOSEN
- Setiap Dosen berkewajiban untuk menjaga integritas sivitas akademika, menjaga kehormatan almamater, bangsa, negara dan agama.
- Setiap dosen berkewajiban membantu terselenggara-nya program-program baik akademik maupun non akademik dari Unja.
LARANGAN BAGI DOSEN
- Setiap tenaga akademi/dosen dilarang:
- Berbuat curang
- Berbuat keonaran dalam kampus
- Berbuat kebisingan dalam kampus
- Melanggar ketentuan lalu lintas dan perparkiran kendaraan di dalam kampus
- Melanggar norma kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat baik dalam bentuk sikap, perbuatan, lukisan dan gambar
- Menggunakan senjata tajam, binatang buas atau berbisa, peralatan lain yang karena jenis dan sifatnya dapat mengancam keselamatan jiwa raga warga kampus dan umum
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
SANKSI-SANKSI
- Setiap Dosen yang melanggar Peraturan Tata Tertib Peraturan Kampus dan Peraturan Universitas Jambi dapat dikenakan sanksi berupa :
- Peraturan tertulis dari yang berwenang, pembatasan hak yang diatur pada pasal 4 peraturan tata tertib kampus ini sebagian atau seluruhnya untuk waktu tertentu.
- Membayar ganti kerugian.
- Skorsing
- Dan lain-lain sanksi yang telah berlaku dalam lingkungan Universitas Jambi.
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
HAK MAHASISWA
- Setiap mahasiswa berhak mendapat pendidikan menurut bidang ilmu dan minatnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap mahasiswa berhak berorganisasi menurut ketentuan yang berlaku.
- Setiap mahasiswa berhak mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang telah diprogramkan oleh Universitas Jambi.
- Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginannya menurut cara yang telah ditentukan.
- Setiap mahasiswa berhak membela, mempertahankan kehormatan dan mendapat pembelaan terhadap tindakan yang dilakukan unsur-unsur di luar Universitas Jambi.
KEWAJIBAN MAHASISWA
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
LARANGAN BAGI MAHASISWA
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
SANKSI-SANKSI
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA ADMINISTRASI
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
HAK ADMINISTRASI
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
KEWAJIBAN ADMINISTRASI
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
LARANGAN BAGI ADMINISTRASI
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.
SANKSI-SANKSI
- Dosen berhak mendapat penghargaan yang bentuk dan tata cara pemberian ditentukan oleh Peraturan Unja.
- Setiap dosen berhak memperoleh pendidikan, melakukan penelitian dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap dosen berhak mengikuti kegiatan-kegiatan non akademik yang telah diprogramkan Unja.
- Setiap dosen berhak mendapat jaminan dan perlindungan, membela dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh warga kampus lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kampus.
- Setiap dosen berhak duduk dalam lembaga sesuai dengan status dan peraturan yang berlaku.